Dalam fikih muamalah, hak milik (milk) merupakan salah satu konsep penting yang berkaitan dengan kepemilikan suatu objek, baik itu barang atau hak. Hak milik dalam fikih Islam dibagi menjadi dua kategori utama: hak milik sempurna (milk tam) dan hak milik tidak sempurna (milk naqis). Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan baik dari segi definisi, hak dan kewajiban yang melekat, serta penerapannya dalam transaksi muamalah.
KEMBALI KE ARTIKEL