Fiqh muamalah merupakan ilmu yang berkenaan dengan hukum syara' yang mengatur hubungan-hubungan antar manusia dengan manusia lainnya yang sasaran utamanya adalah harta benda (al-maal). Hubungan ini memiliki cakupan yang sangat luas, karena menyangkut hubungan antar nanusia, baik Muslim maupun non Muslim. Namun begitu, ada beberapa asas atau prinsip-prinsip yang harus menjadi acuan bersama dan pedoman secara umum dalam setiap aktifitas muamalah.
KEMBALI KE ARTIKEL