Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Edward Coke: Actus Rea, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

4 Desember 2024   21:34 Diperbarui: 4 Desember 2024   21:39 43 0
Edward Coke, seorang tokoh penting dalam sejarah hukum Inggris, terkenal dengan pengaruhnya terhadap prinsip-prinsip dasar hukum pidana, termasuk pemisahan antara actus reus (tindakan kriminal) dan mens rea (niat jahat). Prinsip ini sangat relevan dalam konteks penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korporasi. Di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran penting dalam menindak korupsi, termasuk yang melibatkan tindakan korporasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun