Alasan KPU tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah mematahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini cukup menarik, apakah KPU benar-benar patuh putusan penafsir konstitusi? Sebenarnya tidak patuh juga. Kita bisa mengingat bagaimana putusan MK soal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Saat itu, KPU terkesan melawan putusan MK, MA dan Bawaslu sekaligus.
Dengan menelisik masalah tersebut, kata menjalankan putusan MK tidak bisa berdiri sendiri secara sepihak. Pada satu kasus, KPU menolak dan kasus lain menerima bulat-bulat putusan MK. Tentu saja, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi publik. Bagaimana kita bisa mengukur tingkat kepatuhan orang-perorangan atau lembaga terhadap putusan MK?