Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Sengkarut Politik Hukum

30 Januari 2019   10:29 Diperbarui: 30 Januari 2019   10:31 187 1
Beberapa organisasi/lembaga masyarakat sipil bersatu untuk membela Komisi Pemilihan Umum atas dugaan kriminalisasi pada hari Rabu, 30 Januari 2019 di KPU RI. Aksi tersebut berasal dari semangat bahwa Oesman Sapta Oedang atau OSO telah salah dengan melaporkan anggota KPU ke pihak kepolisian.

Alasan KPU tidak memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) adalah mematahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini cukup menarik, apakah KPU benar-benar patuh putusan penafsir konstitusi? Sebenarnya tidak patuh juga. Kita bisa mengingat bagaimana putusan MK soal calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi. Saat itu, KPU terkesan melawan putusan MK, MA dan Bawaslu sekaligus.

Dengan menelisik masalah tersebut, kata menjalankan putusan MK tidak bisa berdiri sendiri secara sepihak. Pada satu kasus, KPU menolak dan kasus lain menerima bulat-bulat putusan MK. Tentu saja, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri bagi publik. Bagaimana kita bisa mengukur tingkat kepatuhan orang-perorangan atau lembaga terhadap putusan MK?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun