Hipotesis sementara menyatakan bahwa pemilu serentak dengan istilah pemilu gerombolan atau pemilu lima kotak telah tertutup oleh pilpres. Sehingga, pemilu serentak telah hilang dan digantikan oleh isu pilpres 2019.
Pembacaan ini menandakan pemerintah dan DPR tidak mampu memaksimalkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Beban pendidikan politik dan pemilih pun jatuh ke tangan penyelenggara pemilu. Parahnya, baik Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu tidak mampu menerima umpan bola pendidikan pemilih.
Bila kita memperhatikan ketentuan pemilu partisipatif. Subtansinya bukan hanya partisipasi pemilu dalam bentuk pemberian suara. Kalaupun itu menjadi tolak ukur. Data pemilu yang diolah Harun Husein memperlihatkan bahwa pemilih dengan surat suara rusak cukup tinggi. Angka golongan putih atau golput pun dari pemilu ke pemilu selalu bermbah.
Data empat pemilu tersebut dapat di baca melalui gambar di bawah ini: