Bagi setiap anggota, aturan organisasi adalah mutlak. Wajib dan harus dipatuhi. Tanpa ada pertimbangan kepentingan. Jika ada anggota yang bersalah. Langsung bidang penertiban organisasi menyelesaikan persoalan tersebut. Bidang penertiban organisasi tidak boleh pandang bulu. Biarpun pimpinan yang melanggar aturan. Tetap saja pimpinan harus menerima sanksi organisasi.
Dari pengalaman organisasi manapuh. Termasuk pemerintah suatu negara. Adakalanya muncul istilah "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas". Kalimat sindiran itu lahir akibat ketidakadilan dalam kehidupan berorganisasi. Saat warga negara atau anggota organisasi salah. Maka "hukum harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh."
Akan tetapi, saat pejabat tinggi atau pimpinan yang bersalah. Proses penegakan hukum tidak setajam pada bawahan. Anomali hukum malah terjadi, saat anggota meminta penegakan hukum pada pimpinan. Muaranya malah tuduhan politik, kepentingan, merusak nama baik organisasi dan sebagainya. Dengan dalil yang dibuat-buat, pejabat pembela pimpinan bisa memutarbalikkan fakta dan malah menghukum anggota-anggota yang menyuarakan kebenaran.
Jika anggota bersalah, pencopotan, penghilangan jabatan, sanksi, dan berbagai hukuman langsung menindih. Beda dengan pimpinan. Kalau salah, maka mekanismenya harus menggunakan pertemuan-pertemuan politik. Bahkan tidak dihukum sama sekali dengan alasan menjaga marwah organisasi. Karena pimpinan menyatu dengan nama organisasi. Edan dan sungguh tidak adil.