Aturan kampanye cukup jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Meskipun ada kelucuan, bahwa cukup jelas di penjelasan UU ternyata tidak jelas. Istilah yang dipakai adalah ketidakjelasan dalam kata cukup jelas. Sehingga, perdebatan kampanye pun menjadi canda tawa politik.
KEMBALI KE ARTIKEL