Putusan Mahkamah Konstitusi yang kembali menolak judicial review Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), adalah keputusan pahit dalam menjaga ketersediaan pilihan dalam pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL