Kewenangan penyidikan dan penyedikan ada dalam domain lembaga kejaksaan dan kepolisian. Sehingga, lembaga penegak hukum lain. Harus menerima perwakilan polisi dan jaksa. Jika lembaga tersebut mendapatkan amanah penegakan hukum. Setidak-tidaknya, mereka harus tunduk dan patuh pada keputusan polisi dan jaksa yang ada di lembaga tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL