Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung adalah bentuk pemenuhan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara dengan ketentuan persyaratan sebagai pemilih, memberikan hak konstitusionalnya kepada Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DRPD dan DPD.
KEMBALI KE ARTIKEL