Keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan verifikasi faktual bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.
Keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan verifikasi faktual bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.