Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerita Pemilih

Pengebirian Teknis Verifikasi Faktual

24 Januari 2018   19:10 Diperbarui: 25 Januari 2018   16:01 928 0

Keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan verifikasi faktual bagi seluruh partai politik calon peserta pemilu tahun 2019. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun