Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Peresmian Purna Rehabilitasi Masjid Lubuak Bareh Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto

5 Oktober 2011   11:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:18 257 0

Masjid Lubuak Bareh adalah masjid tertua ketiga yang didirikan atas prakarsa Syekh Burhanuddin. Dua masjid yang lain adalah Masjid Syekh Burhanuddin di Ulakan dan Masjid Baitul Makmur di Kapalo Koto, Balai Basuo Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Masjid Lubuak Bareh yang berada di Korong Kampuang Bendang Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto didirikan pada tahun 1727 M dengan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Syekh Burhanuddin sendiri.

Karena umur masjid ini melebihi 50 tahun (284 tahun) maka sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya Bangunan, masjid ini termasuk Benda Cagar Budaya (BCB) yang menjadi tanggung jawab pemerintah mulai dari pusat sampai daerah pemeliharaannya maupun kelestarian keberadaannya.

Gempa Bumi 30 September 2009 yang telah meluluhlantakkan Kabupaten Padang Pariaman juga membuat masjid ini mengalami kerusakan hampir 50% dari bangunan yang ada. Untuk segera merehabilitasi masjid ini dengan hanya mengandalkan dana APBD Padang Pariaman tentulah sulit. Sehingga perlu dicarikan donatur-donatur baik dalam maupun luar negeri.

Berkat kepedulian Prince Cluas Fund (PCF) bersama Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) masjid ini akhirnya mendapat sentuhan perbaikan walaupun belum 100% sempurna. Setidaknya sudah dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat akan sarana peribadatan.

Dengan dihadiri oleh Bapak Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim, masjid ini diresmikan penggunaannya kembali pada hari Rabu 5 Oktober 2011. Peresmian ini dihadiri juga oleh rombongan PCF dipimpin langsung oleh Director-nya, Christa Meindersma  dan  BPPI. Dari BPPI dihadiri oleh Ketua Badan Pelaksana BPPI, I Gede Ardika dan Catrini Pratihari Kubontubuh, Direktur Eksekutif BPPI serta bapak Amran Nur, Walikota Sawahlunto yang juga Ketua Umum Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun