Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru yang menetapkan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pegawai negeri sipil dan karyawan swasta sesuai dengan amendemen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020.
KEMBALI KE ARTIKEL