Sama seperti persidangan sela sang suami, Ferdy Sambo. Permohonan eksepsi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dari terdakwa Putri Candrawathi juga ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/22) kemarin.
KEMBALI KE ARTIKEL