Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru tentang segala ketentuan perjalanan domestik dalam negeri. Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 perihal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL