Presiden Jokowi baru saja menetapkan aturan baru tentang kedispilinan untuk para pegawai negeri sipil. Aturan tersebut tertulis dalam Pemeraturan Pemerintah Nomer 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil yang resmi berlaku dari 31 Agustus 2021 kemarin.
KEMBALI KE ARTIKEL