Wahyono (2004) menyebutkan salah satu latar belakang lahirnya gagasan perlunya badan hukum pendidikan itu diatur dalam UU Sisdiknas serta badan hukum itu diatur dengan undang-undang, adalah berawal dari masalah yang dihadapi sejumlah perguruan tinggi negeri yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), yang lahir hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah. Itulah sebabnya kehadiran BHMN dianggap tidak memiliki payung hukum yang kuat karena tidak memiliki rujuan pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas (sebelum adanya UU No. 20 Tahun 2003).
KEMBALI KE ARTIKEL