Keuangan syariah merupakan salah satu pilar dalam meningkatkan ekonomi sesuai dengan prinsip syariah yang kini sedang dikembangkan. Dalam penerapannya, keuangan sosial syariah memiliki potensi yang besar dalam mesejahterakan umat salah satunya adalah wakaf. Syarifuddin (2022) menjelaskan terdapat beberapa pembagian bentuk wakaf antara lain:
KEMBALI KE ARTIKEL