Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Pilihan

Public Private Partnership sebagai Bentuk Collaborative Governance

10 November 2022   09:17 Diperbarui: 10 November 2022   09:30 808 4
Telah kita jelaskan sebelumnya, collaborative governance adalah sebuah pengaturan tata kelola pemerintahan dimana satu atau lebih agensi publik secara langsung berhubungan dengan non-state stakeholders dalam sebuah proses pengambilan keputusan yang kolektif yang itu berbentuk formal, berorientasi terhadap konsensus, dan deliberatif dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan publik atau mengatur program publik.  Konsep collaborative governance tidak terlepas dari PPP yang merupakan sebuah pola kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam suatu pembangunan dalam pelayanan public. Saat ini, swasta terlibat juga dalam kemitraan khususnya penyediaan infrastruktur sesuai dengan kapasitas masing-masing. Subarsono (2015) menjelaskan pola kemitraan terdapat 3 unsur pokok yaitu unsur dua pihak atau lebih, unsur interaksi, dan unsur tujuan bersama. Masing-masing pihak mengusung kepentingannya dengan memberikan kontribusi sesuai dengan kapasitas masing-masing.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun