"Maaf sebelumnya, kemarin saya sempat baca artikel yang judulnya “Apakah Hak Cuti Tahunan Boleh Dihanguskan oleh Pengusaha?” Sementara di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tempat saya kerja menetapkan “Hari-hari cuti tidak dapat diganti dengan uang” dan “Hak cuti dianggap gugur bila dalam waktu 1 (satu) tahun setelah hak cuti timbul tidak dipergunakan oleh pekerja dan diatur tersendiri oleh perusahaan”. Saya berserikat di SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia–ed). Ini saya kirimkan foto PKB di tempat kerja saya."
(Anonim, Cikarang)
Jawaban:
KEMBALI KE ARTIKEL