Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan lembaga yudikatif yang fungsinya mengadili perkara terutama terkait dengan Undang-Undang Dasar atau hukum yang berlaku. Jumlah hakim yang berada di Mahkamah Konstitusi maksimal sebanyak 9 orang yang biasa disebut dengan Hakim Konstitusi. Masing-masing 3 orang hakim diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
Awal Berdirinya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI)
KEMBALI KE ARTIKEL