Namun, dengan dikeluarkannya PP tersebut , belum serta merta para pensiunan tersebut bisa mendapatkan haknya berupa gaji bulanan seperti biasa. Belum ada Perdirjen Perbendaharaan sambil menunggu kesiapan infrastruktur berupa Aplikasi Gaji yang mengakomodir perpanjangan usia pensiun.
Beberapa PNS yang sudah 56 tahun, terpaksa dik eluarkan dari daftar gaji karena Aplikasi tidak mendukung (begitu usia 56 tahun terdapat warning aplikasi), akibatnya mereka tidak menerima gaji atau tunjangan karena hal tersebut. Angin segar kini berhembus setelah Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Surat Edaran SE -19/PB/2014 tertanggal 22 Mei 2014 SE-19/PB/2014 tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peaturan Pemerintan No 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional dan menyusul Aplikasinya yaitu Aplikasi GPP versi 26 Mei 2014. Dengan adanya update Aplikasi GPP ini maka para pegawai yang telah diberhentikan gajinya sejak bulan Pebruari 2014 dapat segera dimintakan gaji susulan untuk Bulan Pebruari s.d Juni 2014.
Selain para PNS yang mendapat perpanjangan usia pensiun, PNS yang telah mendapat SK sebagai Pejabat Fungsional yaitu :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Ruang dasar hukum SE-7/PB/2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dasar hukum PERPRES 72 TAHUN 2013)
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum PERPRES NO 5 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor dasar hukum Analis Pasar Hasil Pertanian dasar hukum PERPRES NO 6 TAHUN 2014
- Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik dasar Hukum PERPRES 72 TAHUN 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dasar hukum PERPRES No. 75 Tahun 2013
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan dasar hukum PERPRESÂ No. 71 Tahun 2013