Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

PMK 144/PMK.05/2014 - Gaji 13 Tahun 2014 Sudah Bisa Dibayarkan

15 Juli 2014   22:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:14 388 0
Alhamdulillah, puji Tuhan harus kita ucapkan atas keluarnya PMK Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan PP 53 tahun 2014 yang menjadi lampu hijau Gaji 13 Tahun 2014 ini.
Dengan demikian satuan kerja instansi vertikal sudah bisa mengajukan SPM Gaji 13 Tahun 2014 nya melalui KPPN pembayar. Sebenarnya agak terlambat, sebab beberapa Pemerintah Daerah telah mencairkan Gaji ke-13 tahun 2014-nya.
PMK 144/PMK.05/2014 ini dikeluarkan berdekatan dengan cuti bersama lebaran 2014. beberapa PNS khususnya perantau telah mengalokasikan gaji dan tunjangan ke-13 nya untuk tiket mudik. Sekarang anda sudah bisa booking tiket pesawat mudik (jika SP2D Gaji 13 sudah cair)
Anda bisa membaca lebih lanjut atau mendownload PDF PMK 144/PMK.05/2014  di SINI

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun