Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tunjangan Beras 2015 Naik 3,8% TMT 1 Januari 2014

12 Februari 2015   22:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:19 584 0


Berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, tanggal 10 Februari 2015, Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI,Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan





Besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun