Berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, tanggal 10 Februari 2015, Pemerintah menaikkan tunjangan beras untuk PNS, TNI,Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan
Besaran kenaikan tersebut adalah sekitar 3.8% atau lebih rendah dari perkiraan inflasi tahun 2015 sebesar 5%. Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, tarif baru ini telah berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2014.