Jakarta -- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Namun, langkah ini juga memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah keputusan ini murni demi kepentingan rakyat, atau ada strategi tertentu yang tersimpan di baliknya?
KEMBALI KE ARTIKEL