Dahlan Iskan adalah mantan menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik. Kasus ini telah ditetapkan oleh kejaksaan agung sejak tanggal 26 januari 2017. Yang menjadi alasan mengapa kasus ini menjerat dahlan iskan yaitu berawal dari tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik tersebut dengan sejumlah uang Rp 32 miliar. Yang ditunjuk sebagai pihak swasta menjadi anggapan kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut adalah PT. sarimas Ahmadi pratama.
KEMBALI KE ARTIKEL