Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Praktik Lisensi Paten

13 Desember 2016   13:55 Diperbarui: 13 Desember 2016   14:51 509 2
  • Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  • Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual  (HAKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam hasil karya cipta milik orang atau institusi lain sering diidentikan dengan perilaku criminal, karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena HAKI yang akhir-akhir ini hangat di bicarakan.
  • Dalam pengertiannya, HAKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja rasi, yakni berupa benda imateriil. HAKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang di ungkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materiil maupun imateriil. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya ciptaitu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri, dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiganya.
  • Praktik Lisensi Paten
  • Dalam praktik permintaan paten di Indonesia secara kuantitatif dapat di jelaskan bahwa permintaan paten hanya sedikit yang berasal dari dalam negri, selainnya jumlah terbesar berasal dari luar negri. Ini menunjukkan bahwa kemampuan orang Indonesia untuk menghasilkan penemuan baru yang dapat memperoleh hak paten belum memperlihatkan angka yang menggembirakan. Dalam keadaan seperti ini, untuk menunjang dan mempercepat laju industrialisasi,perjanjian lisensi sangat penting artinya. Masuknya paten dan lahirnya berbagai perjanjian lisensi merupakn konsekuensi logis dari di undangkannya undang” paten, lebih dari itu,hal ini merupakan bagian dari globalisasi perekonomian dunia. Negara Indonesia yang berambisi menjadi Negara industri sudah seharusnya melakukan perjanjian lisensi ini semaksimal mungkin. Dalam UU no 14 th 2001 perjanjian lisensi ini diatur dalam pasal 69 sampai dengan 73
  • Pasal 69,berbunyi:
  • Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana di maksud dalam pasal 16
  • Kecuali jika di perjanjian lain, lingkup sebagaimana di maksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana di maksud dlam pasal 16, berlangsung selama jangka waktu lisensi di berikan dan berlaku untuk seluruhwilayah Negara Republik Indoesia.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun