Pada pelatihan kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Mohammad esza pratama, Adila Ariyani, Mohammad Rendy Kurniawan, Laillia zulfa Nur maylinda , Andrean Julianto  diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits, perlu adanya penetapan Fatwa untuk kasus tertentu, dan hukum asal benda mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.