Kepemilikan satwa liar yang dilindungi memang merupakan isu yang kompleks, terutama di Indonesia, di mana kekayaan biodiversitas menjadi salah satu kebanggaan nasional. Namun, bagaimana ketika penegakan hukum atas kepemilikan satwa liar dianggap terlalu berlebihan? Kasus yang menimpa Nyoman Sukena, seorang warga Bali yang memiliki seekor Landak Jawa (Hystrix javanica), membawa kita pada perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan satwa dan keadilan hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL