Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontribusi Pajak Rokok dan Bea Cukai dalam Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat

23 Mei 2024   09:57 Diperbarui: 23 Mei 2024   10:03 50 0
Pemberdayaan pajak rokok dan bea cukai merupakan isu-isu yang tengah hangat diperbincangkan. Pajak cukai hasil tembakau atau cukai rokok ditetapkan sebagai salah satu cara yang digunakan pemerintah dalam menekan angka permintaan dari konsumen. Hal ini mengingat permasalahan kesehatan yang terjadi dikalangan masyarakat Indonesia akibat konsumsi rokok yang berlebihan. Rokok tidak hanya memberikan permasalahan kesehatan saja, namun rokok merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2017). Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan pajak rokok sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga cukai rokok. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, dana yang didapatkan dari hasil pajak rokok akan dialokasikan dalam 4 kegiatan. Pada pelayanan kesehatan, penyediaan serta peningkatan fasilitas kesehatan, program pengadaan sanitasi limbah atau air bersih, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan (JKN).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun