Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Jokowi Tetap Bisa Hidup Sejahtera Meskipun Bekerja Tanpa Terima Gaji dan Tanpa Korupsi

21 Agustus 2012   03:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:30 7671 1

Saat ini berbicara tentang Pilkada DKI Jakarta memang tidak ada habisnya. Pro dan kontra selalu bermunculan dari kedua kubu. Yang ingin status quo pasti lebih condong kepada Foke tetapi yang menginginkan perubahan pasti lebih condong kepada Jokowi. Secara pribadi Jokowi memang tampak lebih unik dari pesaingnya yaitu Foke. Pertama Jokowi sering melakukan ‘gemba’ yang berarti turun ke lapangan dalam istilah Total Quality Management (TQM) yang populer di perusahaan-perusahaan berbasis pada manajemen Jepang. Hal kedua yang unik dari Jokowi adalah dia tidak pernah mengambil gajinya selama menjadi Walikota Solo. (sumber dari kompas)

Artikel saya kali ini tidak membahas tentang TQM tetapi lebih kepada keilmuan saya tentang perencanaan keuangan terkait dengan keunikan Jokowi kedua yang tidak mengambil gajinya selama menjadi kepala daerah di Solo. Kalau tanpa gaji bagaimana Jokowi bisa bekerja dengan maksimal dan bagaimana dia dapat membiayai keluarganya dengan kehidupan yang layak dan sejahtera ?

Pertama mari kita melihat terlebih dahulu berapa gaji yang akan didapatkan oleh seorang Jokowi sebagai Kepala Daerah (Walikota) Solo. Mengacu pada Keppres No.68 tahun 2011, gaji pokok kepala daerah tingkat II atau Bupati dan Walikota, hanya 2,1 juta dengan tunjangan jabatan sebesar 3,78 juta. Sehingga secara keseluruhan, setiap bulan para Bupati dan Walikota hanya menerima gaji sebesar Rp 5,88 juta.

Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan maka Kepala Daerah juga akan mendapatkan insentif pajak yang besarnya tergantung kepada besaran pajak yang diterima oleh suatu daerah. Besaran insentif pajak yang saya coba kutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Pasal 7 poin nomor (1) sebagai berikut :

Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:


  1. di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  2. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  3. di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  4. di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun