Dalam KBBI daring (
https://kbbi.kemdikbud.go.id), kata bela berarti jaga; pelihara, sedangkan kata negara berarti organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat; atau kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat dikatakan bahwa bela negara merupakan tindakan nyata atau aksi nyata dari setiap warga negara terhadap negaranya sebagai suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang sah dan didalamnya terdapat lembaga-lembaga untuk menjalankan setiap tugasnya.
KEMBALI KE ARTIKEL