"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang valid dan melalui penyelidikan selama beberapa pekan." Ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono.
Barang bukti yang berhasil dirilis polisi pada (21/11) adalah sebuah plastik berisi sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai 2,7 juta, dan juga dompet.
Sabu tersebut diperoleh dari dua orang berbeda, berinisial N dan C. Saat ini mereka masih dilacak keberadaannya.