Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Lagi, Polisi Bekuk Pecandu Sabu di Solo

22 November 2013   18:44 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:48 33 0
Aparat Reserse Narkotika Polresta Surakarta berhasil menangkap 2 orang tersangka narkoba. Awalnya polisi menangkap Antonius Sunarto alias Mbing (38) di depan rumahnya di Kampung Balong RT 04 RW 06, Sudiroprajan, Jebres. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, polisi juga menangkap Suradi alias Melly (45) di rumahnya di daerah Semanggi.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi yang valid dan melalui penyelidikan selama beberapa pekan." Ujar Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono.

Barang bukti yang berhasil dirilis polisi pada (21/11) adalah sebuah plastik berisi sabu-sabu, timbangan digital, uang tunai 2,7 juta, dan juga dompet.

Sabu tersebut diperoleh dari dua orang berbeda, berinisial N dan C. Saat ini mereka masih dilacak keberadaannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun