Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Edhie Baskoro (akan) Diciduk KPK?

9 Oktober 2014   05:43 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:47 174 1
Anda membantah, Nazaruddin punya fakta.

Pengakuan terbaru dari Sang Justice Collaborator, Nazaruddin. Sebagaimana diberitakan oleh Tempo.co bahwa Edhie Baskoro atau yang lebih dikenal dengan nama Ibas, menerima dana korupsi Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kata Nazaruddin, Ibas menerima US$ 450,000;- dari PT. Duta Graha Indah, perusahaan milik Nazaruddin, ketika diperiksa KPK selama sebelas jamĀ  pada hari ini, 8-Oktober-2014.Kata Nazaruddin, uang itu diserahkan di (Hotel?) Kempinski.

Berita ini tentu saja merupakan berita baru bagi kita karena belum pernah disebut Nazaruddin selama ini. Selama ini, Nazaruddin baru mengatakan bahwa Ibas menerima dana US$ 200,000;-, selaras dengan apa yang sebelumnya telah diungkapkan oleh wakil bendahara keuangan PT. Duta Graha, Yulianis. Artinya, ada dua kasus yang mengindikasikan bahwa Ibas menerima suap, janji, atau apa pun yang dalam undang-undang adalah hal yang dilarang. Jika ini terbukti, maka tidak lama lagi Ibas akan diciduk oleh KPK, diinapkan di tahanan Guntur menyusul "sodaranya" Anas Urbaningrum.

Berita ini tentu kita doakan menjadi kenyataan yang dapat menyembuhkan rasa jengkel kita kepada Ibas selama ini yang berperilaku bak manusia tanpa dosa, manusia yang selalu berlindung di balik ketiak bapaknya, atau malah bersama-sama atau berjamaah melakukan tindak pidana korupsi atau pun perbuatan terlarang lainnya.

Jika Ibas sampai ditahan KPK, maka tidak lama lagi SBY dan Ani Yudhoyono pun tak lama lagi, tentu saja terkait kasus korupsi seperti Hambalang dan Century. Kita semua pecinta Indonesia bersih akan mendukung KPK menyeret semua orang yang melakukan perbuatan tercela ke kerangkeng besi, yang mana harapan kita mereka mau menjadi justice collaborator seperti Nazaruddin.

Semoga kelompok Setan Merah tidak menghancurkan KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun