Pasal-pasal besar yang termaktub dalam konstitusi telah cukup lama mengatur hajat hidup masyarakat Indonesia. Beragam pasal diaklamasikan untuk menjaga akhlak setiap anak bangsa untuk berperilaku dan bertindak secara tepat di tengah berbagai keberagaman. Satu di antara pasal tersebut mengatur “Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut, hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif, perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional, semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (Pasal 28 I Ayat 1).
KEMBALI KE ARTIKEL