Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila. Sistem ini telah memberikan kebebasan untuk berpendapat, berserikat, dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945). Dan ini kiranya menjadi penting karena selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, dalam mana juga merupakan hak seseorang untuk bergabung atau keluar dari suatu kelompok secara sukarela.
KEMBALI KE ARTIKEL