Menurut catatan
https://www.hukumonline.com/, ada 4 (empat) kasus status penghinaan terhadap presiden yang kemudian diproses secara hukum. Keempat kasus tersebut adalah pertama, penghinaan yang dilakukan oleh Muhammad Arsyad si Tukang Sate yang membuat dan mengedit foto seronok antara Jokowi dan Megawati Soekarnoputri dan kemudian menyebarnya melalui Facebook, Muhammad Arsyad (MA) kemudian ditangkap dan diproses secara hukum pada 23 Oktober 2014
KEMBALI KE ARTIKEL