Kebijakan terbaru yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang tertuang dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL