Menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025. Angka ini merupakan yang tertinggi di kawasan ASEAN setara dengan Filipina. Isu kenaikan PPN ini menuai kritik dari masyarakat dan pelaku bisnis. Mereka berharap Pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL