Definisi dari Subjek Hukum Internasional Menurut Martin Dixon adalah badan atau entitas yang mampu untuk mengolah dan melaksanakan hak dan kewajiban,dibawah tatanan internasional. Sedangkan menurut Mochtar K.A adalah kelompok-kelompok yang memiliki aktivitas/tindakan secara regular, yang diberikan kepadanya konsekuensi legal atas otoritas hak dan kewajiban yang berdasarkan pada aturan hukum formal/hukum yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL