Meski memiliki kedudukan yang sama dan setara, penyandang disabilitas memiliki perlindungan hukum sendiri yaitu undang undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Undang undang ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas agar memiliki perlindungan hukum yang pasti dan mendapatkan hak nya sebagai warga negara indonesia.
Dalam undang undang nomor 8 tahun 2016 juga mengatur mengenai larangan melakukan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas, hal ini tertuang dalam pasal 3 huruf d yang berbunyi "Melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi , pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran Hak asasi manusia"
Eksploitasi sendiri dapat di artikan sebagai tindakan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan orang lain atau keadaan dan situasi orang lain. Dalam hal ini masih banyak terjadi eksploitasi terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di masyarakat.
Seperti yang terjadi di satu lampu merah tepatnya di Jl. KH. Hasyim Ashari, RT.001/RW.001, Sudimara Bar., Kec. Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Yang dimana terlihat pengemis yang membawa penyandang disabilitas untuk menimbulkan rasa iba masyarakat dan memperoleh keuntungan, Hal ini sangat tidak patut jika tidak mendapat perhatian oleh pemerintah dan aparat setempat. Dalam keberlangsungan dan ke efektivitasan dari undang undang tersebut pemerintah di harapkan lebih aktif dalam memaikan peran nya.
Perlakuan eksploitasi terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di lampu merah tersebut sangat tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan tujuan pemerintah dalam melindungi penyandang disabilitas.