Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Developer Perumahan Daerah Galau karena FLPP

5 April 2012   04:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:01 306 0
Di tengah kemeriahan acara ulang tahun Real Estate Indonesia (REI) ke 40 yang diadakan di Manado-Sulawesi Selatan, ternyata menyimpan kegalauan. Acara pressconfrence yang diadakan di Hotel Peninsula Manado menjadi ajang curhat pengembang daerah yang hadir dari seluruh Indonesia yang merupakan anggota REI. Kebanyakan mengeluhkan soal pola baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Anggota REI menilai format FLPP yang sebelumnya lebih baik dari format yang ada sekarang ini. “Kinerja FLPP yang di aplikasikan oleh anggota REI diberbagai daerah tak berjalan mulus. Setiap daerah mengalami permasalahan yang sama dan ini membuat anggota kebingungan,” terang Sudianto, Wakil Ketua DPP REI. Lihat saja, provinsi Jawa Barat yang merupakan penyumbang terbesar pasokan rumah sederhana mengalamai permasalah serapan karena pola baru FLPP ini. Jawa Barat mempunyai 4 ribu unit rumah dibawah tipe 36 ready stock yang tidak bisa untuk di KPR kan karean terkendala aturan. Menurut Ketua DPD REI Jawa Barat, Yana Mulyana, ini dikarenakan, skema FLPP baru tidak mungkin berjalan karena harga tanah sudah mahal. Sementara Moerod, Ketua DPD REI Sumatera Selatan, Kami sudah terlampau banyak membangun lantai keramik semen dengan plafon harga Rp 80 Juta. Kalau Rp 70 tidak bisa menutupi semua biaya. “Karena sejak diberlakukan pada Maret 2012, dengan patokan tipe 36 meter persegi dan harga rumah Rp 70 juta menimbulkan masalah. Di antaranya, rumah tipe 36 harganya di atas Rp 80 juta. Atau, ada tipe 36 harga Rp 70 juta tapi dengan spesifikasi tidak standar,” tambahnya. Selain itu berbagai masalah juga disebutkan anggota REI yang lain, seperti di Kalimantan dan Sulawesi masalah yang mengganjal seperti masalah pertanahan dan infrastruktur seperti listrik. Laporan terkini DPP REI menyebutkan, sebanyak 21 ribu unit rumah belum terealisasi akibat diberlakukannya skema baru FLPP. Karena pola baru ini mengalami revisi terhadap syarat kriteria sasaran penerima kredit, nilai maksimal kredit, serta harga maksimal rumah. mhsyah Sumber: PropertyKita

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun