Kenaikan PPN 12% menjadi hal yang sangat dibincangkan saat ini, terlebih dengan banyaknya pro dan kontra yang terkait rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini memicu diskusi mendalam karena dinilai dapat memberikan dampak signifikan, baik dari sisi penerimaan negara maupun kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada langkah mitigasi yang tepat dan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL