Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa atau hukum antar negara yang telah disepakati bersama. Lebih lanjut, menurut Mochtar Kusumaatmadja (seorang akademisi dan diplomat) hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain. Dalam hukum internasional sendiri memiliki beberapa asas, meliputi:
KEMBALI KE ARTIKEL