Secara pribadi tanpa mewakili siapapun dalam tulisan saya ini, saya mendukung langkah presiden Joko Widodo untuk menerbitakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2021. Langkah ini sebenarnya adalah langkah yang bagus dan harus diapresiasi dari pemerintah. Karena hal ini akan membuat aturan menjadi jelas tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Keluhan utama musisi dan seniman di Indonesia tentunya adalah royalti yang tidak jelas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL