Pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020 hingga saat ini belum usai dikarenakan wabah ini masih menular ke masyarakat, khususnya Omicron subvarian XBB. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, kita perlu menerapkan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman dengan orang lain (tergantung kebijakan pemerintah atas tingkat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), termasuk pembatasan kapasitas dalam ruangan), tidak berbicara sambil jalan di kendaraan umum (karena penularan bisa saja melalui droplet saat orang berbicara), serta wajib ikut vaksinasi untuk menanggulangi penularan wabah ini (jika menolak vaksin, dianggap melanggar hukum karena menghalangi penanggulangan wabah Covid-19 berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular).
KEMBALI KE ARTIKEL