Pada dasarnya good governance adalah suatu bentuk peraturan atau tata kelola yang mengatur fungsi, kepentingan , dan hubungan baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau penyelenggaraan usaha . Namun, good governance adalah tata kelola yang baik karena, sebenarnya, baik adalah baik dan tata kelola adalah pemerintah. Pemerintahan yang baik adalah juga tercermin dalam proses terbuka mengenai hasil, tujuan, dan evaluasi kinerja layanan pemerintah tersebut . (Kaloh, 2010: 172) Tata pemerintahan yang baik berarti pengelolaan kekuasaan berdasarkan aturan hukum yang efektif , pengambilan kebijakan yang terbuka dan akuntabilitas kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL