Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menelisik Perizinan Sebagai Instrumen Yuridis dalam Pelayanan Publik

25 November 2023   19:50 Diperbarui: 25 November 2023   19:50 155 0
Di kalangan pemerintahan dalam menjalankan roda pemerintahan, perizinan memegang peranan yang sangat penting sebagai instrumen hukum pelayanan publik. Perizinan adalah proses pemberian izin atau persetujuan kepada individu, perusahaan atau lembaga untuk melakukan  kegiatan tertentu. Meski berperan penting, praktik perizinan di Indonesia masih sering menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, penting untuk kita mencermati lebih dalam perizinan sebagai alat untuk mengatur dan mengontrol pelayanan publik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun