Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KUIS 12 - Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   23:43 Diperbarui: 30 November 2024   23:43 155 0
dward Coke, seorang ahli hukum Inggris pada abad ke-17, memperkenalkan konsep hukum pidana yang menekankan pentingnya unsur perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam menentukan kesalahan seseorang. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun