Kabupaten Tegal, Jawa Tengah - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, mengembangkan produktivitas dan investasi, memanfaatkan aset, menyediakan pelayanan dan/atau jenis usaha lainnya untuk tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Terkait dengan pendiriannya BUMDes dibangun atas inisiasi masyarakat dan pemerintah desa berdasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel dan berkelanjutan.
KEMBALI KE ARTIKEL